Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Korupsi Impor Gula

5 hours ago 8
Tom Lembong dan massa yang meyakini dirinya tidak bersalah.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya menerima vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Akibatnya, Tom dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025) malam.

Putusan ini dibacakan usai rangkaian panjang proses persidangan yang menelusuri alur kebijakan impor gula yang dilakukan saat Tom menjabat sebagai Mendag.

Hakim menilai, kebijakan impor gula yang diambil Tom tidak sesuai dengan koridor aturan hukum yang berlaku. Perbuatannya dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap tata kelola impor nasional.

“Tindakan terdakwa dalam kasus ini juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas hakim.

Meski demikian, vonis terhadap Tom menuai berbagai reaksi publik, termasuk gelombang dukungan dari masyarakat yang menyebut kasus ini bernuansa politis.

Dugaan politis itu juga diungkapkan Pegiat Medsos, Jhon Sitorus. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Bahkan, dalam sidang tersebut, sekitar ratusan simpatisan Tom Lembong hadir memberikan dukungan.

Dalam video yang beredar, ratusan simpatisan itu berteriak memberikan dukungan. Meneriakkan aspirasi agar Tom dibebaskan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |