Saran Tak Dipenuhi, Maruarar Siahaan Sebut Kejagung Bisa Take Over Kasus Pagar Laut

1 week ago 26
Ilustrasi pagar laut). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar berbagai elemen masyarakat terkait kelanjutan penanganan hukumnya.

Di tengah ketidakpastian itu, Mantan Hakim Agung, Maruarar Siahaan mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melanjutkan penanganan pagar laut yang sudah ditangani Kepolisian.

Jika sebelumnya polisi hanya menangani aspek kriminal pemalsuan dokumen, maka Kejagung bisa melanjutkannya dengan mengusut aspek korupsinya.

“Dalam kasus ini polisi kan tidak menangani korupsinya, jadi sebenarnya Kejagung hanya melanjutkan saja, (perkara pagar laut) menjadi perbuatan yang bermuara menjadi perbuatan pidana korupsi,” kata Maruarar.

Dijelaskannya, jika dirasa polisi hanya menangani aspek kriminal perkara pagar laut, sementara kejaksaan menilai ada aspek korupsi. “Kejaksaan boleh menangani sendiri perkara itu (korupsi pagar laut),” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung sudah memberikan masukan ke kepolisian agar memasukan perkara korupsi dalam perkara pagar laut.

Namun, penyidik kepolisian tetap hanya mengusut perkara pidana pemalsuan dokumen saja. “Kalau sudah memberi saran tapi tidak dipenuhi, tentu bisa di take over,” jelas mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini.

Tidak itu saja, menurut Maruarar, jika dalam proses penyelidikan ternyata ada benturan kepentingan perkara kriminal pagar laut, Kejagung juga berhak memberikan penilaian.

Dikatakannya, dalam posisi kejaksaan sebagai penuntut umum, kejaksaan berhak menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Alasannya, muara dari penyidikan kepolisian ada di kejaksaan sebagai penuntut umum di pengadilan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |