TEMANGGUNG – DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (18/11/2024).
Rapat ini menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan intensif.
Komandan Kodim 0706 Temanggung, Letkol Inf Sriyono, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Agenda utama rapat adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dan DPRD. Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan DPRD Nomor 30 Tahun 2024 terkait pengesahan RAPBD 2025 menjadi Perda.
Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBD 2025. “Penyusunan RAPBD 2025 merupakan proses yang cukup berat, mengingat kondisi keuangan daerah yang memiliki keterbatasan pendapatan, sementara beban belanja terus meningkat, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski terdapat kenaikan alokasi transfer dari pusat, sebagian besar penggunaannya telah ditentukan. “Segala saran dan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian kami dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Temanggung, ” tambahnya.
Rancangan Perda APBD 2025 ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Dengan disahkannya RAPBD ini, diharapkan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Temanggung pada tahun mendatang dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap sinergi yang baik ini terus terjaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, ” tutup Hary Agung Prabowo.