Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS, IDEALS: Ini Berbahaya dan Melanggar

9 hours ago 5
Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, menyampaikan kritik tajam terhadap klausul kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kurniati menilai kerjasama ini membuka ruang bagi penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari Amerika Serikat.

Dalam pernyataannya, Kurniadi menyoroti bahwa dalam rencana perjanjian tarif impor terbaru yang akan diteken kedua negara, terdapat pasal-pasal yang secara implisit mengizinkan perusahaan Amerika mengakses data pengguna Indonesia atas nama menghapus hambatan perdagangan digital.

"Ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data nasional. Pemerintah seharusnya tidak gegabah menyerahkan data pribadi WNI demi insentif perdagangan jangka pendek," tegas Kurniadi, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, data pribadi warga negara merupakan aset strategis bangsa yang harus dilindungi dengan prinsip kehati-hatian, apalagi di tengah ketegangan geopolitik dan meningkatnya ketergantungan pada platform digital asing.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara eksplisit melarang pengalihan data lintas negara tanpa perlindungan yang setara.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan perjanjian ini tanpa revisi, maka bukan hanya melanggar hukum nasional, tapi juga mengkhianati amanat perlindungan hak asasi warga negara di ranah digital," ujar Kurniadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |