
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai memicu kontroversi tajam di ruang publik. Sorotan utama datang dari kritik atas prinsip meritokrasi dan rekrutmen jabatan sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara. Ia memastikan bahwa pengangkatan Djaka telah melalui jalur resmi dan tak menyalahi aturan.
"Penunjukan Dirjen Bea Cukai misalnya di Kementerian Keuangan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Hasan Nasbi menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Artinya, secara administratif Djaka telah menjadi pegawai sipil dan sah menduduki jabatan tersebut.
Bukan Lompatan Karier, Tapi Hak Prerogatif
Menurut Hasan Nasbi, penunjukan pejabat setingkat Dirjen sepenuhnya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, tentunya dengan mempertimbangkan usulan dari menteri terkait.
Penempatan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif pemerintah, khususnya Presiden, untuk memilih individu yang dianggap mampu menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan tertinggi negara.
Ia juga menyebut bahwa proses pengangkatan telah melalui jalur administratif yang berlaku. Mulai dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga keluarnya surat keputusan resmi dari Presiden.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: