
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi dan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, ikut angkat bicara soal pernyataan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli berdasarkan uji forensik internal. Meski klaim tersebut datang dari lembaga penegak hukum, Henri menilai objektivitas suatu kesimpulan ilmiah tak bisa sekadar bergantung pada otoritas semata.
Menurut Henri, ada syarat yang harus dipenuhi agar suatu kesimpulan dianggap objektif secara ilmiah. “Kesimpulan yang dianggap berasal dari proses forensik itu oleh satu pihak dinyatakan sebagai kebenaran karena dikeluarkan oleh lembaga yg punya otoritas hukum. Tapi oleh pihak lain kesimpulan itupun dianggap hanya sepihak, dilakukan kurang transparan, hingga tidak objektif,” ungkapnya melalui akun X pribadinya, Sabtu (24/5/2025).
Ia menekankan bahwa sebuah kesimpulan ilmiah harus dibangun atas bukti empiris yang dapat diobservasi dan diuji secara objektif oleh para ahli. Tak cukup sampai di situ, hasil kesimpulan itu pun mesti dapat diuji ulang oleh pihak independen menggunakan metode yang sama demi memastikan konsistensinya.
Transparansi, lanjut Henri, adalah komponen penting dalam proses ilmiah. Metode, alat, objek uji, dan seluruh prosedur harus terbuka dan bebas dari bias subjektif. “Transparansi ini mencakup cara, alat, objek yang diuji dan prosedur yang digunakan benar-benar bebas dari bias subyektivitas,” jelasnya.
Ia juga menyebut pentingnya keselarasan hasil uji dengan fakta atau bukti lain yang relevan. Dan yang tak kalah penting, lanjut Henri, kesimpulan tersebut seharusnya telah melalui proses peer review atau validasi oleh para ahli dari lembaga berbeda. “Ini untuk memastikan bahwa kesimpulan telah diuji secara kritis oleh komunitas ilmiah,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: