
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ada fakta mencengangkan yang diungkap dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Seorang ahli IT dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, menyebutkan bahwa ponsel yang direndam ke dalam air tidak bisa lagi disadap.
"Ini tidak ada perbedaan antara dimatikan atau direndam di dalam air. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler," ujar Bob dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Bob menjelaskan, saat sebuah ponsel masih aktif, ia terus berinteraksi dengan Base Transceiver Station (BTS) atau Stasiun Pemancar Penerima Pangkalan. Interaksi ini akan menghasilkan Call Detail Record (CDR) yang merekam data penting seperti lokasi dan aktivitas pengguna.
Namun, setelah ponsel direndam di dalam air, tidak akan ada lagi interaksi dengan Base Transceiver Station (BTS). Bahkan, jika perangkat dalam keadaan mati atau dimatikan secara normal, tidak ada lagi data yang bisa tercatat atau diakses dari CDR.
"Begitu pula dengan posisi perangkat tidak bisa dimonitor lagi," tegasnya.
Pernyataan Bob menjadi sorotan lantaran berkaitan langsung dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa menuduh Hasto berupaya menghalangi penyidikan KPK dengan cara memerintahkan perendaman ponsel milik Harun Masiku setelah OTT terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Perintah itu disampaikan kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tidak berhenti di situ, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk ikut menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: